PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Abstrak
Artikel ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Pembayaran Bea Perolehan HakAtas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) OlehPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Latar belakang penulisan tesis ini yaitu mengenai permasalahan bagi notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana. Terdapat beberapa kasus mengenai penggelapan pajak dan juga faktur pajak fiktif. Salah satu kasusnya terdapat pada kasus PPAT di Semarang yang dikenai tindak pidana Korupsi. Bahwa uang setoran pajak yang seharusnya terdakwa bayarkan ke kas negara tidak dibayarkan dan melakukan beberapa manipulasi data untuk memperkaya diri sendiri.Untuk menetapkan sebuah tindakan sebagai pelanggaran melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau hanya melawan hukum memiliki suatu barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dimana barang tersebut bukan dari hasil kejahatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu bagaimana Ratio Decidendi putusan pengadilan terkait dengan perkara penyalahgunaan pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh PPAT dan Bagaimanakah keabsahan akta jual beli apabila faktur pajak BPHTB dan PPh (final) dipalsukan?
##plugins.generic.usageStats.downloads##







