KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS SENGKETA LELANG PERBANKAN SYARIAH

  • Grace Immanuel Limongan Universitas Airlangga

Abstrak

Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam me-recovery ekonomi Indonesia adalah menerapkan ekonomi syariah. Ekonomi syariah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakkan keadilan, pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian. Ekonomi syariah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dan sebagainya. Kedepannya, pemerintah harus lebih memperhatikan sistem ekonomi syariah yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.

Sistem ekonomi syariah yang diwakili lembaga perbankan syariah telah menunjukkan ketangguhan bisa bertahan karena ia menggunakan sistem bagi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan, perbankan syariah semakin berkembang dimasa-masa sulit tersebut. Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk mengentaskan kemiskinan rakyat, tetapi digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya kalau masih mempertahankan ekonomi kapitalis yang ribawi. Karena itu pemerintah sekarang lebih konsen terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, baik melalui pengesahan undang-undang maupun dengan mendirikan lembaga keuangan syariah

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-05-16