PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EMITEN ATAS CIDERA JANJI PADA PERJANJIAN FULL COMMITMENT
Abstrak
Penelitian ini digunakan untuk menemukan kepastian hukum melalui perlindungan hukum yang dapat dimiliki ketika terdapat perjanjian kesanggupan penuh antara Penjamin Emisi Efek dan Emiten yang dilanggar oleh Penjamin Emisi Efek ketika tidak seluruh efek habis terjual. Penulisan penelitian ini dibuat secara yuridis normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan konseptual sesuai dengan isu hukum yang diangkat. Melalui penelitian ini diketahui bahwa perjanjian kesanggupan penuh bila tidak dijalankan oleh Penjamin Emisi Efek, memiliki konsekuensi hukum layaknya ketika cidera janji pada umumnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena demikian diperlukan upaya preventif yang lebih kongkrit agar tidak terjadi cidera janji oleh Pejamin Emisi Efek sebagai bentuk perlindungan hukum yaitu dengan menjamin kredibilitas penjamin melalui perbaharuan ijin setiap tahunnya
##plugins.generic.usageStats.downloads##







