TANGGUNG GUGAT PENGEMBANG APARTEMEN YANG MENJUAL APARTEMEN YANG MASIH BELUM MENDAPATKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Abstrak
Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni Bagaimana perlindungan hukum konsumen yang membeli apartemen tidak memiliki izin bangunan dan Bagaimana kewajiban pengembang apartemen yang menjual apartemen yang masih memiliki tidak memperoleh izin bangunan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan legislasi dan pendekatan konsep. kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli apartemen tidak memiliki izin bangunan, bahwa pengembang dalam membangun apartemen harus memenuhi persyaratan yang harus memiliki IMB. Pengembang membangun apartemen hingga level 25, sedangkan mereka tidak memiliki IMB (masih dalam proses mengajukan izin), telah memasarkan apartemen mereka, ketika Pemerintah Provinsi melarang pengembang apartemen membangun hingga ketinggian / level 20. Jadi itu menyakitkan pembeli yang telah membeli apartemen di tingkat itu. Konsumen dan pengembang telah terikat dalam perjanjian jual beli, sehingga kegagalan memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi. Tanggung jawab pengembang apartemen yang menjual apartemen yang masih belum mendapatkan izin bangunan, bahwa pengembang yang gagal membangun, karena larangan dari Badan Pemerintah DKI, dapat dikatakan telah melakukan tindakan melanggar hukum. X Pengembang yang melakukan tindakan melanggar hukum, memberikan hak kepada konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum untuk mendapatkan kompensasi
##plugins.generic.usageStats.downloads##







