URGENSI ASAS SUBYEK TERITORIAL PADA PEMBERANTASAN KEJAHATAN SIBER
Abstrak
Dibentuknya dan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, untuk selanjutnya disingkat UU No 11/ 2008) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952, untuk selanjutnya disingkat UU No 19/2016) diharapkan dapat menanggulangi tindak pidana siber yang semakin meresahkan masyarakat serta menjamin kepastian dan pemanfaatan cyberspace (ruang siber) supaya lebih dapat berkembang secara optimal. Ketentuan yang mengatur masalah yurisdiksi kriminal dapat dilihat di Pasal 2 dan penjelasannya dalam UU No 11/ 2008
##plugins.generic.usageStats.downloads##







