PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Abstrak
Kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasa Pokok- pokok Agraria (UUPA) dipusatkan pada pelayanan bagi rakyat banyak,terutama golongan petani,yang merupakan bagianterbesar rakyat Indonesia yang keadaan ekonominya lemah. Pada masa itu, mulai dilaksanakan ketentuan-ketentuan landre form mengenai pembatasan penguasaan tanah pertanian, larangan pemilikan tanah secara guntai (absentee), redistribusi tanah yang terkena ketentuan landreform dan absentee, pengaturan bagi-hasil dan gadai tanah pertanian. Selain itu, dilaksanakan juga penghapusan hak-hak kolonial dan ketentuan konversi hakhak tanah yang semula diatur dalam perangkat hukum yang lama, menjadi hak-hak baru menurut UUPA
##plugins.generic.usageStats.downloads##







