PENERAPAN PEMBATASAN YUDISIAL (JUDICIAL RESTRAINT) BAGI PELAKU LGBT ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XIV/2016)
Abstrak
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penegakan konstitusi dituntut untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertindak dalam aktivitas yudisial sebagai legislator positif atau melakukan pembatasan yudisial sebagai legislator negatif. Lesbian, Gay, Biseksual dan transgender yang selanjutnya disingkat LGBT adalah salah satu fenomena menarik untuk dipelajari dalam hal yuridis. Kepastian hukum dibutuhkan dalam penyelesaian kasus LGBT yang telah merajalela di masyarakat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-10-31
Bagian
Articles







