PENGUATAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SEBAGAI BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILIHAN UMUM
Abstract
Jurnal ini berisi tentang pemilu yang diadakan 5 tahun sekali ini baik itu pemilihan kepala negara, pemilihan DPR,DPRD,DPD maupun pemilihan kepala daerah pasti menimbulkan sebuah sengketa dalam hasil pemungutan suara tersebut. Sengketa hasil pemungutan suara tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi yang mana tugas inti atau poko dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu penulisan jurnal ini menyarankan agar dibentuknya peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pemilu seperti yang dilakukan di negara Thailand ataupun seperti negara Brazil. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Penilitian ini murni hasil kami bertiga penulis buat demi kemajuan sistem hukum di Indonesia.