EVALUASI DELINEASI DAN HAZARD SISI JALAN DENGAN METODE GAP ANALISIS PADA RUAS JALAN TOL NGAWI – KERTOSONO KM 583+050 sd KM 603+050
Abstract
Kecelakaan yang sering terjadi dengan tingkat resiko keparahan tinggi terjadi pada jenis kecelakaan keluar dari jalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan dengan fatalitas parah ditinjau dari delineasi dan manajemen hazard sisi jalan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi delineasi marka beserta rambunya dan hazard sisi jalan dengan metode gap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan diskusi, mengambil data perencanaan, data pelaksanaan dan melakukan survey lapangan dengan cara visual perekaman video karena adanya permasalahan pandemic covid - 19. Analisis dilakukan tiga tahap, pertama tentang area bebas sisi jalan, kedua tentang delineasi jalan dan ketiga tentang manajemen hazard sisi jalan. Pemasangan marka sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 pasal 18, 28, 29 dan Permen Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 pasal 16. Jarak pemasangan antar rambu chevron rata rata 170 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 lampiran tabel 12 dimana jarak antar rambu chevron maksimum 150 m untuk radius > 2.000 m. Jarak pemasangan reflektor pada pagar pengaman 25 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 pasal 7 dimana jarak antar reflektor pada pagar pengaman maksimum 20 m bila kecepatan rencana melebihi 80 km / jam. Ukuran rambu chevron pada median jalan sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 lampiran tabel II No. 11d dan 11e tetapi tidak memenuhi peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Pasal 35 berjarak paling sedikit 0,3 m dari tepi luar median karena lebar median 0,8 m terlalu kecil. Tinggi timbunan melebihi 1 m dengan lereng timbunan lebih curam dari 1 : 2 tergolong kritis menurut Instruksi Direktorat Jenderal Bina Marga No : 02/IN/Db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, penambahan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 7.346 m didaerah kritis bertujuan untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak terguling. Pembongkaran dan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 162 m pada sambungan transisi di parapet untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak menabrak ujung parapet. Perlu dilakukan modifikasi pagar pengaman semi kaku dengan cara memperpendek jarak antar tiang pagar pengaman sehingga diperlukan penambahan tiang pagar pengaman sebanyak 252 batang pada sambungan transisi parapet, rambu type B1,B2 , D2 dan tiang PJU untuk menghilangkan potensi hazard sisi jalan. Perlu dipasang bantalan kecelakaan pada nose dan U turn sebanyak 14 unit karena mempunyai potensi hazard
Downloads
References
CAREC Road Safety Engineering Manual 3, Roadside Hazard Management 2018.
Final Detailed Design Report 2015, Ngawi – Kertosono Toll Road Detailed Design
Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan, Buku 1 (Biru) Rekayasa Keselamatan Jalan.
Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan, Buku 2 (Hijau) Manajemen Hazard Sisi Jalan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 11 / PRT / M / 2010 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19 / PRT / M / 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Peraturan Meteri Perhubungan No PM 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan.
Rencana Umum Nasional Keselamatan ( RUNK ) Jalan 2011 - 2035
Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol NO : 007 / BM / 2009.
The State Of New Jersey, 2015 Roadway Design Manual Departement Of Transportation.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.