PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya anak-anak merupakan salah satu permasalahan hak asasi manusia yang sering terjadi ditengah masyarakat. Perlindungan terhadap kekerasan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia atas kehormatan dan martabat seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini membahas perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap korban tindak pidana pemerkosaan (Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg) dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan menyandingkan upaya pemenuhan hak anak-anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana tambahan berupa berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Anak korban kekerasan mendapatkan pemulihan terhadap psikologis anak, pendampingan bantuan hukum, perlindungan atas identitasnya, dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah
Downloads
References
A. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana Evandri. 2007. HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/Aplikasi Huk-HAM (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat, Bogor: Ghalia Indonesia.
Bahder Johan Nasution, 2018. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju. Bandung.
Carolus Boromeus Kusmaryanto, 2021. Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi? Jurnal Hak Asasi Manusia Volume 12 Nomor 3.
Chairizka Sekar Ayu, Nyoman Serikat Putra Jaya. (2021). Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Belo Volume 7 Nomor 2.
D.Y. Witanto. 2012. Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Kencana, Jakarta.
Elizabeth M. Molyneux, Neil Kennedy, Asefa Dano, Yabwile Mulambia (2013). Sexual Abuse of Children in Low-Income Settings: Time for Action. Paediatrics and International Child Helath.
I Made Pasek Diantha, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, 2nd ed. Prenada Media. Jakarta.
Komnas Perempuan, “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekersan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19”. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta 5 Maret 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 24 Januari 2022, Aduan Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik Mendominasi pada 2021. Diakses pada laman. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/27/kpai-aduan-anak-jadi-korban-kekerasan-fisik-mendominasi-pada-2021.
Luh Made Khristianti Weda Tantri. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris Volume 4 Nomor 2.
Maidina Rahmawati dan Supriyadi Widodo Eddyono. 2017. Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.
Putu Eva Ditayani Antari. 2021. Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal Hak Asasi Manusia Volume 12 Nomor 1.
Siaran Pers Komnas Perempuan, Catahu 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci. Jakarta 5 Maret 2021.
Suratman and H. Philips Dillah, 2013. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta.