ANALISIS YURIDIS PASAL 127 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

  • Evi Retno Wulan Universitas Narotama
Keywords: Pasal 127 UU Narkotika, Pasal 54 UU Narkotika, Rehabilitasi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan  berdasarkan pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika  dapat dikenakan hukuman berupa penjara. Dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 3 (tiga) pengertian bagi pengguna narkotika yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan. Orang yang merupakan pecandu narkotika dapat berawal dari korban penyalahgunaan narkotika yang dalam hal ini dikarenakan dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika dan dapat juga berawal dari penyalahguna narkotika yang bisa merupakan perbuatan coba-coba karena stress yang mana merupakan kehendak sendiri dan bukan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (bukan korban penyalahgunaan narkotika). Tidak adanya ketentuan yang tegas dalam pasal yang mengatur sanksi hukuman rehabilitasi juga diberlakukan pada penyalahgunaan narkotika yang bukan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan pecandu. Akan tetapi pengguna narkotika, yaitu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, semuanya adalah korban yang butuh disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi dan bukan hukuman penjara. Hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 127 bisa memberikan sanksi penjara terhadap pengguna narkotika yang bukan pecandu dan bukan korban penyalahgunaan narkotika yaitu orang yang memakai narkotika secara sadar atas kemauannya sendiri namun dia bukan merupakan orang yang kecanduan dan juga bukan merupakan korban bujuk rayu bertentangan dengan UU HAM khususnya pada pasal 3 ayat (2) tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan rasa keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Darwan Prinst, Sosialisasi, Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2001.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002.
Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia
Published
2022-09-30
Section
Artikel
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times