KEKUATAN HUKUM PEMBELI TANAH PETOK D YANG TIDAK DIAKUI JUAL BELINYA OLEH AHLI WARIS
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Bentuk Kekuatan pembuktian pada akta dibawah tangan memiliki kekuatan yang sama dengan akta otentik apabila isi dalam akta tersebut tidak disangkal oleh para pihak, atau dengan kata lain mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis serta tanda tangan para pihak dalam perjanjian tersebut. Sesuai pasal 1857 BW kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dapat disamakan dengan akta otentik. Suatu perjanjian jual beli dengan menggunakan akta dibawah tangan adalah sah jika di kaji dalam pasal 1320 BW karena telah memenuhi unsur dalam syarat sah perjanjian tersebut. Metode penelitian memakai penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan konsep. Penelitian ini menghasilkan bahwa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, karena syarat mutlak pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan. Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan dengan memberikan ijin kepada pihak pembeli untuk melakukan pendaftaran Petok D melalui jual beli guna dapat mengurus Balik Nama tanpa keikutsertaan dari pihak ahli waris guna pendaftaran sertipikat Hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.