ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL HAK ATAS RUANG BAWAH TANAH
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja memberikan paradigma baru mengenai ruang bawah tanah, ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh beberapa daerah misalnya di DKI Jakarta yang memiliki Peraturan Gubernur tentang penggunaan ruang bawah tanah, sebatas fasilitas umum dan tidak sampai kepada peruntukan pribadi. Begitu juga yang ada di Kota Makassar juga mengatur bahwa peruntukan fasilitas umum bukan pribadi yang mana alas hak yang diberikan mengikti alas hak yang berada diatasnya. Ketentuan tersebut tidak dikenal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, karena menerapkan asas horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan bangunan, serta tanaman yang ada diatasnya. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat isu hukum tentang penerapan asas pemisahan horizontal hak atas ruan bawah tanah sebagaimana yang diatu dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum tersebut adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas horizontal hak atas ruang bawah tanah perlu diatur secara spesifik, dan jelas. Serta diperlukan alas hak baru ruang bawah tanah atau bumi berupa satuan hak milik atas ruang bawah tanah (SHMARBT), hal tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penggunaan ruang bawah tanah.
Downloads
References
Heru kuswanto, (2021) hukum pertanahan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah bersertifikat, lakeisha, klaten.
Iman Soetikno, (1990) Politik Agraia Nasional, Gadjah Mada Univcersity press, Yogyakarta, cetakan ketiga.
Liechfield, Nathaniel, Haim, (1980) Land Policy In Planning, George Allen & Unwin Ltd, London.
Mustofa dan suratman, (2013) penggunaan hak atas tanah untuk industri, sinar grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2016) Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo dan Nurhasan Ismail, (1984) Materi Pokok 6 Tata Guna Tanah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada).
Sudikno mertokusumo, (20098 mengenal hukum suatu pengantar, liberty, Yogyakarta.
Urip Santoso, (2009) Hukum Agraria Dan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Jurnal
Andi bustamin daeng kunu (2012), kedudukan hak menguasai negara atas tanah, fiat justitia jurnal ilmu hukum, hlm. 1., DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.343.
Anna triningsih dan zaka firma aditya (2019), pembaharuan penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi. Jurnal rechtsvinding media pembinaan hukum nasional, hlm, 333-334, DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355.
Athari farhani dan ibnu sina chandranegara (2019), penguasaan negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam ruang angkasa menurut undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, jurnal konstitusi, hlm.237, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1622.
Dadi arja kusuma, rodliyah, sahnan (2017), sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat, jurnal ius kajian hukum dan keadilan, hlm, 312, DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v5i2.465.
Harris Y P sibuea (2013), tinjauan yuridis atas pemanfaatan ruang bawah tanah, jurnal negara hukum: membangun hukum untuk keadilan dan kesejahteraan, hlm, 18, DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v4i1.194.
Julius sembiring (2016), hak menguasai negara atas sumber daya agraria, BHUMI, jurnal agraria dan pertanahan, hlm, 124, DOI: https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.65.
Mario julyano, aditya yuli sulistyawan, (2019), pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui kontruksi penalaran positivisme hukum, jurnal crepido, hlm, 14. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Muhammad hasan, nida kristinawati, heru kuswanto, (2020), the role of the principle in the legal order in Indonesia, jurnal yurisdiksi wacana hukum dan sains.
Nurhasan ismail (2012), arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat, jurnal rechtsvinding media pembinaan hukum nasional, hlm, 43-45. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.105.
Suyanto edi wibowo (2015), memahami makna dasar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perihal penguasaan negara oleh sumber daya alam, jurnal legislasi indonesia, hlm,3 DOI:
https://doi.org/10.54629/jli.v12i4.424.
Internet
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/717/5/121803015_file %205.pdf diakses pada tanggal 16 januari 2022 pada jam 22.04 WIB.
https://kliklegal.com/siapkah-indonesia-untuk-mengimplementasipenggunaan-hak-atas-ruang-baik-di-bawah-tanah-maupun-di-atastanah-sebagaimana-yang-tercantum-dalam-pasal-146-ayat-1-uucipta-kerja/ diakses pada tanggal 4 februari pada pukul 23.02 WIB.
https://nasional.tempo.co/read/1115057/bnpb-konstruksi-rumah-diindonesia-belum-dirancang-tahan-gempa/full&view=ok diakses pada tanggal 17 januari 2022, pada jam 14.52. WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online; Http://.Kbbi.Web.Id/. Diakses Pada 3 Januari 2022, Pukul 23.00. WIB
Proceeding
Abdurrahman, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia Dalam Rangkan Hankamnas,Pembangunan Pada Seminar Hukum Pertanahan, HKTI Jakarta, 1978.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.