PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENJUALAN BARANG MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Indrati Rini Universitas Narotama
  • Tutiek Retnowati Universitas Narotama

Abstract

Penjualan barang sebagai salah satu jenis perjanjian yang sering dilakukan anggota masyarakat. Aplikasi elektronik sebagai media yang sering dipilih oleh penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. Di era digital saat ini, perangkat elektronik dapat digunakan sebagai sarana penunjang terjadinya transaksi jual beli barang, khususnya barang bergerak, yang harus dilakukan beradasar asas kepentingan nasional dan hukum yang berlaku. Prakteknya, barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan, dan harga sudah dibayar. Dalam hal ini pembeli dapat minta peranggungjawaban kepada perusahaan jasa elektronik dan penjual atas kasus yang dialaminya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-19
Section
Artikel
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times