MONOPOLI OLEH BUMN DALAM PRESPEKTIF ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)

  • Riesty Aqmarina Universitas Airlangga

Abstract

BUMN is state own company whom allowed to do monopoly that the market are doing by a single firm for performed concentration of buying and selling activities that is written in the article 51 law No. 5 of 1999 on the prohibitation of monopolistic practice and unfair business competition, If the entry of the Asean Economic Community (AEC), it will be a few of foreign companies entering Indonesia to make the position of BUMN to be threatened, and also make Indonesia prepare for ahead of the upcoming AEC.

Downloads

Download data is not yet available.

References

LITERATUR
Fahmi Lubis, Andi, dkk., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, ROV Creative Media, Oktober 2009
Ilmar Aminuddin, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Puspaningrum Galuh, “Hukum Persaingan Usaha”, Aswaja presindo, Yogyakarta, 2013.
Sendi Triwilopo, Pengaruh Strategi Kemitraan Terhadap Citra Perusahaan (Studi Kuantitatif mengenai Pengaruh Pelaksanaan Strategi Kemitraan Dalam Program Peduli Kemitraan Terhadap Citra Perusahaan Perusahaan PTPN VII (persero), Program Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran, 2013.
Sugiharto dkk, BUMN Indonesia Isue, Kebijakan, dan Strategi, Elex Media Komputindo, Jakarta, tahun 2005.
Zaeni Asyhadie, Sutrisno Budi, Hukum Perusahaan & Kepailitan, Erlangga, Jakarta, 2013.

JURNAL & MAKALAH
Dhenny. H Dan Pazli, Peluang dan tantangan Indonesia dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Program Studi Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau?Kampus Bina Widya.
KPPU-RI, Rencana Strategis Penyesuaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2010-2014, Februari:2013.
Koesrianti. Pembentukan Asean Economic Community ( AEC ) 2015 : Integrasi Ekonomi Berdasar Komitmen Tanpa Saksi. Law Review VOL. XIII No.2 November, 187, 2013.

REFERENSI INTERNET

http://www.bumn.go.id/jiwasraya/berita/322/STRATEGI.JIWASRAYA.TINGKATKAN.PREMI.DI.ERA.MEA

SKRIPSI
Fathiannisa gelasia, Tinjauan mengenai pengaturan monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law) berdasarkan hukum di Indonesia, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Fikri Nur Setyansyah, Penerapan asas commity hukum persaingan usaha dalam rangka Asean Economy Community (AEC), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Shofa Ashilah, Analisa kesiapan hukum persaingan usaha di Indonesia menjelang Asean Economy Community 2015, skripsi, fakultas hukum Universitas Airlangga, Surabaya 2015.
Sri Oktaviani, Pengaturan Perdagangan Bebas Dalam Asean-China Free Trade Areal (ACFTA) dan implementasinya di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, padang 2011,

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat Undang-Undang No. 5 tahun 1999
Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Undang-Undang No.19 tahun 2003
Charter of The Association of Southeast Asian Nations dated November 20, 2007
e-jurnal spirit pro patria
Published
2018-09-28
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times