PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU BONGKAR MUAT BARANG EKSPOR IMPOR YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA

  • Anggraita Arindra Febrianti Universitas Airlangga
Keywords: Stevedoring, , Exports, Imports,, Abuse, Criminal Liability

Abstract

Stevedoring is the process of inter-related with transport, trade and customs. In his respect the loading and unloading is carried out on the import and export of goods, which is one of the country's foreign exchange or profit and can improve the country's economy. The process begins with the obligations of the administration done by businesses, particularly exporters and importers. But not infrequently the administrative procedures often lead to violations of the criminal law implications. The perpetrator was not aware that the action violated to the detriment of the public administration and the country's economy because it is a form of economic crime. Result of research that, for the offenses on the implementation of loading and unloading of goods exports and imports will show a variety of legal consequences as to who should be responsible and how accountable the perpetrators. Acts of loading and unloading are included in the offense and may be subject to criminal sanctions and may be held criminally.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Adji, Oemar Seno, Hukum (acara) Pidana dalam Prospeksi, Erlangga, Jakarta, 1984.
Adji, Oemar Seno, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayu Media Publishing Malang, 2005.
Adji, Sution Usman, Djoko Prakoso, dan Har Pramono, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 1990.
Anwar, H.A.K. Moch., Hukum Pidana di bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung 1990.
Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, BPBK, Semarang, 1986.
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 3 EKONOMI INTERNASIONAL Edisi 1, BPFE, Yogyakarta, 1997.
Hutabarat, Roselyne, Transaksi Ekspor-Impor, Erlangga, Jakarta, 1997.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 2010.
Mar, Capt. R. P. Suyono M Letkol Kepala Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, PPM, Jakarta 2007.
Marpaung, Leden, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Deik), Sinar Grafika, .Jakarta, 1991.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
MS, Amir, Ekspor Impor Teori & Penerapannya, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1999
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2010.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Koorporasi, PT. Softmedia, Jakarta, 2010.
Prakoso, Djoko, Bambang Riyadi Lany, dan Amir Muhsin, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Eresco, Bandung, 1989
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,1986
Remmelink, Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, ter. Tristam P.Moeliono, Gramedia Pustaka Utana, Jakarta, 2000
RM, Soeharto, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983
Saleh, Roeslan, Tentang Tindak-tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, BPHN, Jakarta, 1984.
Saleh, Roeslan, Pikiran-piikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983
Sumarwan, Ujang, Perilaku Konsumen: Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Makalah

Tawalujan, Jimmi, Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun
2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang-barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Keputusan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor
Internet
Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html, diakses pada tanggal 4 Januari 2016.
Sumber:http://www.kompasiana.com/dwiasiwiyatputera/legalitas-penangkapan-tersangka-di-luar-negeri.html, diakses pada tanggal 25 Januari 2016
e-jurnal spirit pro patria
Published
2018-09-28
Abstract viewed = 296 times