STATUS BARANG BUKTI DALAM RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Abstract
Evidence is something essential in a proving process. A suspect classified as guilty or not guilty depending on the evidence used in committing a crime. Therefore RUPBASAN is made to protect and ensure the wholeness of the evidence in accordance to Article 44 of the Criminal Procedure Code. However, in reality RUPBASAN is not the only place to process the evidence because it's only as a facilitator. The main juridical responsibility of the evidence is still in the investigator.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Buku
R. Sugandhi. KUHP dan Penjelasannya. Usaha Nasional. Surabaya. 1981
Direktorat Bina Perawatan, Pedoman Penggolongan, Penyimpanan, Pemeliharaan Basan dan Baran di Rupbasan, Jakarta, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, 2010, h.69
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Cet. 13, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).
HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek, Cet. 9, (Malang: UMM Press, 2007), h. 113.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.3, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004),.
Bambang Raminto, (Rupbasan Surabaya, Staf Pengelolaan Administrasi dan Barang Bukti), wawancara dengan penulis, Kantor Rupbasan Klas I Surabaya, 6 May 2015.
Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2009.
Hatta Ali, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restroratif, Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2012, hlm.237
Internet
http://Saut Pandiangan.com> « Penal Study Club.htm
http://MAPPIFHUI.com
https://rupbasansurabaya.wordpress.com/basan-baran
http://www.slideshare.net/1081971/selayang-pandang-rupbasan
http://www.rupbasanpalembang.info/berita-51/kedudukan-rupbasan-dalam-penegakan-hukum-.html,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Dalam
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E2.UM.01.06 Tahun 1986 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
R. Sugandhi. KUHP dan Penjelasannya. Usaha Nasional. Surabaya. 1981
Direktorat Bina Perawatan, Pedoman Penggolongan, Penyimpanan, Pemeliharaan Basan dan Baran di Rupbasan, Jakarta, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, 2010, h.69
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Cet. 13, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).
HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek, Cet. 9, (Malang: UMM Press, 2007), h. 113.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.3, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004),.
Bambang Raminto, (Rupbasan Surabaya, Staf Pengelolaan Administrasi dan Barang Bukti), wawancara dengan penulis, Kantor Rupbasan Klas I Surabaya, 6 May 2015.
Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2009.
Hatta Ali, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restroratif, Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2012, hlm.237
Internet
http://Saut Pandiangan.com> « Penal Study Club.htm
http://MAPPIFHUI.com
https://rupbasansurabaya.wordpress.com/basan-baran
http://www.slideshare.net/1081971/selayang-pandang-rupbasan
http://www.rupbasanpalembang.info/berita-51/kedudukan-rupbasan-dalam-penegakan-hukum-.html,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Dalam
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E2.UM.01.06 Tahun 1986 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Published
2018-09-28
Section
Articles