KEABSAHAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK SEBAGAI SYARAT PERMOHONAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

  • Lika Trisnawati

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat vital, dan hasil dari penerimaan pajak tersebut dipergunakan untuk membiayai jalannya pembangunan. Salah satu jenis pajak yang menarik untuk dibahas adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Untuk ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa terhadap penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berasal dari penjualan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan telah dilunasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak PPh final untuk tahun –tahun pajak sebelum tanggal 01 Januari 2009. SKB yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pajak ini bisa digunakan sebagai syarat untuk balik nama sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelitian diketahui bahwa pembayaran atas utang pajak dapat dinyatakan lunas apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti pelunasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 103 ayat (3) huruf j Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 291 times
PDF downloaded = 0 times