STUDI KASUS KERJASAMA PEMERINTAH BADAN USAHA DI JAWA TIMUR
Abstract
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) memperkirakan kebutuhan dana infrastruktur pada tahun 2015-2019, terdapat kesenjangan pendanaan sekitar 36,5% (Rp 1.385 Triliun) dari total kebutuhan dana infrastruktur (Rp 4.796 triliun). Kesenjangan pendanaan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan swasta atau Badan Usaha, yang menggunakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), sebagai salah satu alternatif pembiayaan kebutuhan infrastruktur. Tujuan artikel ini adalah memaparkan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang ada di Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pelaksanaan KPBU di Jawa Timur. Berdasarkan dari hasil analisis pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa KPBU telah berhasil diterapkan pada pengadaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan di Jawa Timur.