KEPATUHAN MASYARAKAT DI KABUPATEN GRESIK DALAM MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Abstract
Kita ketahui bahwa peraturan IMB berlaku dan mengikat bagi semua pihak yang melakukan kegiatan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Gresik menerapkan pemberlakuan IMB sebagai alat pengendali tata ruang wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik, namun di lapangan pemberlakuan peraturan ini belum optimal ditaati oleh masyarakat selaku pemilik atau pengguna bangunan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan di Kabupaten Gresik sebesar 71,32%. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin sebelum mendirikan sebuah bangunan, dengan cara memberikan sanksi-sanksi terkait setelah adanya sosialisasi. Pemda harus benar-benar lebih ketat dalam pemberian sanksi, agar hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat. Sehingga bangunan liar yang ada di Kabupaten Gresik tidak semakin bertambah, dan tercipta masyarakat yang patuh dengan peraturan.