PENGEMBANGAN PUSAT BISNIS (CENTRAL BUSINESS DISTRICT) DENGAN POLA KERJASAMA PEMERINTAH-SWASTA (KASUS WILAYAH KAKI SURAMADU SISI SURABAYA)

  • M. Ikhsan Setiawan

Abstract

Anggaran infrastruktur mencapai Rp 290 Trilyun dalam APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan) tahun 2015 menjadi peluang tersediri bagi pengembangan bisnis properti, adanya pengembangan infrastruktur akan memicu peningkatan bisnis properti di daerah. Bursa Efek Indonesia tahun 2014 mencatat nilai kapitalisasi pasar (market cap) untuk sektor properti, real estate, dan konstruksi gedung mencapai Rp 360 Trilyun (BEI, 2014). Survey Bank Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam harga jual unit strata title di Jabodetabek, Banten dan Bandung segmen perkantoran, ritel, kondominium dan lahan industri, serta peningkatan tarif sewa properti komersial dan tarif hotel bintang 3, 4 dan 5 (BI, 2014). Otonomi daerah melalui Undang-undang nomor 22/1999 dan nomor 34/2004 menuntut pemerintah propinsi, kabupaten dan kota kreatif meningkatkan pendapatan daerah. APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2013 defisit keuangan daerah mencapai Rp 54,217 Trilyun (Kemendagri, 2013). Pengembangan bisnis properti daerah dapat berupa kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta. Tujuan penelitian ini menganalisis bisnis properti melalui pola kerjasama pemerintah-swasta dalam pengembangan pusat bisnis seaport-waterfrontcity dengan mengambil studi kasus di area Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Analisis dengan HGB 30 tahun dan biaya sewa Rp 500.000,- /m2 per tahun dengan penjualan optimis 100%, menunjukkan hasil yang layak dengan NPV Rp. 19.251.719.084.088, IRR 18,51%, PI 1,99 dan PBP 11 tahun. Kata Kunci: Bisnis Properti, Kerjasama Pemerintah-Swasta, Net Present Value

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-06-09
Abstract viewed = 351 times

Most read articles by the same author(s)